PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyalurkan dana hibah sarana keagamaan tahun anggaran 2026 dengan total anggaran Rp2 miliar kepada 38 penerima.
Penerima bantuan terdiri atas masjid, musala, pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), Tahfidz Al-Qur’an, hingga panti asuhan.
Penyaluran hibah dirangkaikan dengan sosialisasi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau bersama para penerima hibah di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Rabu (19/8/2026).
Dalam acara tersebut, Bupati Muhammad Yusran Lalogau meminta seluruh penerima agar menggunakan bantuan sesuai peruntukan yang telah diajukan dalam proposal. Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Agar bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya serta memperhatikan laporan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tersebut, karena kita ingin melihat masjid ta baik agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.
Yusran mengatakan, meski anggaran hibah tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah daerah tetap berupaya memaksimalkan penyaluran bantuan kepada masyarakat dan lembaga keagamaan.
“Mungkin anggaran di tahun sebelumnya banyak tapi untuk tahun ini agak berkurang, jadi kami memaksimalkan untuk bantuan hibah, jadi saya minta tolong diwujudkan sebagaimana mestinya harus sesuai dengan proposal yang sudah dimasukkan,” ujarnya.
Ia juga meminta penerima hibah menyimpan setiap bukti transaksi sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Saya minta tolong, kalau beli misalnya pasir ambil nota kalau bisa fotocopy atau print untuk backup,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pangkep, Andi Surayyah, mengatakan penyaluran dana hibah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat dan lembaga keagamaan dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana ibadah.
“Bantuan dana hibah dari pemerintah daerah sebesar 2 miliar untuk 38 masjid, mushallah, pesantren, TPA, Tahfidz Qur’an serta panti asuhan,” katanya.
Ia menjelaskan, penerima hibah ditetapkan berdasarkan proposal yang diajukan, kemudian melalui proses verifikasi administrasi serta verifikasi dan validasi di lapangan.
“Pertimbangan itu, ada proposal yang masuk, setelah itu kita verifikasi terkait administrasi, dan kita lanjutkan verifikasi dan validasi ke lapangan disesuaikan dengan permintaan proposal,” jelasnya.
Selain penyaluran bantuan, Pemkab Pangkep juga memberikan sosialisasi mengenai mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah. Dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan, pemerintah daerah juga melibatkan kepala desa dan lurah agar pemanfaatan bantuan berjalan sesuai peruntukannya.
“Makanya kami melaksanakan sosialisasi terkait pertanggungjawaban dana yang dipakai, kami melibatkan kepala desa, lurah untuk membantu mengawasi pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Andi Surayyah berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membangun dan meningkatkan kualitas fasilitas keagamaan, sekaligus mendorong peningkatan ibadah dan kebersamaan masyarakat.
“Harapan kami tentunya masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas melalui bantuan Bapak Bupati ini agar lebih meningkatkan ibadah dan kebersamaan dalam kegiatan keagamaan,” tutupnya.












