PANGKEP, desakunews. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang memprefikasi peruntukan dan penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa yang diajukan masing-masing Kepala Desa untuk ditindaklanjuti pencairannya
Dari proses pencairan tersebut kepala desa merasa kewalahan karena adanya beberapa kegiatan yang harus dikerjakan namun anggaran Desa belum cair, sehingga harus menggunakan dana pribadi
Selain itu juga mereka mengeluhkan adanya titipan dari kabupaten yang harus dipenuhi oleh Kepala Desa
Salah satu contohnya kalender titipan yang dicetak dengan menggunakan dana desa dan beberapa item pengadaan titipan pesanan lainnya
Menanggapi keluhan dari desa itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangkep,DJajang membantah ia bilang, bahwa tidak ada alasan untuk menahan atau mempersulit pencairan anggaran desa dan tidak ada alasan bagi kami menahan ataupun mempersulit pencairan dana desa kalau uangnya tersedia
Namun perlu diketahui bahwa dana desa tersebut tidak lagi digelontorkan sekaligus dari pusat, tetapi diberikan secara bertahap kepada Kabupaten “ujarnya”
Djajang menambahkan pencairan dana desa dilakukan tiga tahap yang ditransfer dari kas daerah, jadi nanti ada uang tersedia di kas badan pengelola keuangan daerah baru ditransfer via bank sulselbar baru bisa dicairkan,”ungkapnya”
Hal tersebut disampaikan Djajang saat ditemui di sela Expose pemaparan APBDesa Desa tahun 2024
Expose pemaparan APBD Desa tahun 2024 kata dia, adalah bentuk inovasi luar biasa yang mungkin baru pertama kali dilakukan di Indonesia, yang diekspos di depan tim anggaran, untuk memastikan belanja Dana Desa sesuai peruntukannya berdasarkan peraturan menteri keuangan dan peraturan menteri Desa sehingga sasaran belanja di desa itu tepat sasaran “imbuhnya” (hsm)












