PANGKEP, desakunews.co.id DPRD Pangkep menggelar Dua Rapat Sidang Paripurna bertempat di ruang Sidang A Jum’at 07 Juli 2023
Sidang pertama dalam agenda pembacaan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD oleh Sekwan drs. Jufri Baso dan penyerahan Naskah dari Bupati Muhammad Yusran Lalogau kepada Ketua DPRD Pangkep H. Haris Gani
Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD H. Haris Gani dan terbuka untuk umum
Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Pangkep 35 anggota Dewan dan yang hadir mengisi daftar hadir 23 Anggota Dewan sehingga Korum , hal tesebut disampaikan Ketua DPRD H.Haris Gani saat membuka Sidang
Rapat Paripurna dihadiri Bupati, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Piminan OPD, Kementerian Agama Pangkep, para Camat dan Insan Pers.
Bupati MYL dalam sambutannya, menyampaikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Pamgkep tahun Anggaran 2022

MYl mengatakan bahwa Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah sudah sesuai dengan standar berdasarkan hasil Audit BPK Propinsi Sulawesi Selatan namun ada catatan untuk Perbaikan (ungkapnya)
Dalam hasil audit tetsebut, Kabupaten Pangkep telah mendapatkan predikat Wajar Tampa Pemgecualian (WTP) yang ke 11 Kalinya berturut turut dan tahun ini WTP yang ke 12 (tambahnya)
Pada kesempatan itu Bupati MYL menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan selaku parner Pemkab atas terlaksannya APBD dengan baik
Sementara pada Sidang Paripurna ke 2 adalah Penyampaian dan Persetujuan Rancangan 7 Ranperda menjadi Perda yang dibacakan olel 3 Kelompok Pansus DPRD, masingmasing ;
Kelompok Pansus Satu dibacakan oleh Anggota Dewan yang terhormat Rahmat Insarullah terkait peraturan Badan Permusyawaratan Desa dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kelompok Pamsus dua dibacakan oleh Anggota Dewan yang terhormat Nurbaeti terkait Pelaksanaan Pembangunan Industri dan Perusahaan Daerah Air Minum Tagari
Dan Kelompok Pansus tiga dibacakan oleh Anggota Dewan yang terhormat Hj. Hardianti terkait Peraturan Daerah dan Inovatif Daerah serta Penanggulangan Bencana
Pembacaan Ketiga Kelompok Pansus tersebut menyetujui 7 Ranperda disyahkan menjadi Perda tahun 2023 (hsm)












