Berita

DPRD Pangkep Tetapkan Perda Disabilitas, Bupati Tegaskan Komitmen Akses Kerja dan Fasilitas Publik Inklusif

×

DPRD Pangkep Tetapkan Perda Disabilitas, Bupati Tegaskan Komitmen Akses Kerja dan Fasilitas Publik Inklusif

Sebarkan artikel ini

PANGKEP – desakunews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan secara resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Selasa (16/12/2025).

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Andi Ilham Sirajuddin, dan dihadiri oleh 27 orang anggota DPRD, sehingga dinyatakan telah memenuhi kuorum dan sah untuk mengambil keputusan. Sidang paripurna tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan karena sedang menjalankan kegiatan lain.

Dari unsur Pemerintah Daerah, sidang paripurna dihadiri oleh Bupati Pangkajene dan Kepulauan Yusran Lalogau, Wakil Bupati Rahman Assegaf, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Ibu Suryani, bersama jajaran kepala perangkat daerah.

Dalam sidang tersebut, keputusan persetujuan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Bapak Umar Haya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Dalam sambutannya, Bupati Pangkajene dan Kepulauan menegaskan bahwa penetapan Perda Disabilitas ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.

“Perda ini adalah bentuk komitmen nyata Pemerintah Daerah untuk memastikan penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek, tetapi sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, potensi, dan kemampuan profesional,” ujar Bupati.

Bupati menekankan bahwa salah satu fokus utama implementasi Perda tersebut adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja secara profesional serta mendapatkan kesempatan yang setara di dunia kerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

“Ke depan, pemerintah daerah akan mendorong agar penyandang disabilitas dapat bekerja secara profesional dan diterima di lingkungan kerja yang profesional pula, sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki,” tegasnya.
Menurut Bupati, penerimaan tenaga kerja disabilitas tidak boleh lagi bersifat simbolis, melainkan berbasis kompetensi, kapasitas, dan kesetaraan hak, sejalan dengan prinsip nondiskriminasi.

Bupati menambahkan bahwa Perda Disabilitas ini akan diikuti dengan kebijakan turunan, penganggaran yang memadai, serta pengawasan pelaksanaan di lapangan agar tidak berhenti pada regulasi semata.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menilai Perda ini sebagai wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat prinsip kesetaraan, inklusivitas, dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat daerah.

Dengan ditetapkannya Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan diharapkan menjadi daerah yang ramah, inklusif, serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh warganya tanpa terkecuali. ( Sukama/ hsm) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *