Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda Umar Haya, S.H., M.H. menyampaikan nota penjelasan terkait urgensi pembentukan Raperda ini.
Penyandang disabilitas memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya. Kehadiran Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak mereka secara setara,” ujarnya.
Raperda tersebut disusun berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H dan 28I, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai bentuk tindak lanjut dari ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Sementara itu, Wakil Bupati Abd Rahman Assegaf dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif menghadirkan regulasi yang berpihak pada penyandang disabilitas.
Pemerintah daerah mendukung penuh pembahasan Raperda ini. Kami akan menyiapkan langkah konkret dan penganggaran yang memadai agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Ini langkah menuju Pangkep yang lebih inklusif,” ujarnya.
Setelah penyampaian tanggapan Pemerintah Daerah, Ketua DPRD Harus Gani menutup rapat secara resmi dan menyampaikan komitmen DPRD untuk mengawal proses pembahasan hingga penetapan Perda.
Kita berharap Perda ini segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Pangkep,” tegas Haris Gani sebelum mengetuk palu sidang.
Rapat paripurna ini menandai langkah maju DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam menghadirkan kebijakan daerah yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*)












